Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek amortisasi, nilai aset tak berwujud yang dapat dilakukan amortisasi, masa manfaat, metode amortisasi, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat