Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun sebagaimana dimaksud tercantum pada Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.50
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
  2. PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
  3. PERBUP Kab. Pemalang No. 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
  4. PERBUP Kab. Pemalang No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
  5. PERBUP Kab. Pemalang No. 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan