Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 105 Tahun 2016

Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Objek Amortisasi Bab IV Nilai Aset Tak Berwujud Yang Dapat di Amortisasi Bab V Masa Manfaat Bab VI Metode Amortisasi Bab VII Penghitungan dan Pencatatan Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
BD Tahun 2016
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 50 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan