Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Objek Amortisasi Bab IV Nilai Aset Tak Berwujud Yang Dapat di Amortisasi Bab V Masa Manfaat Bab VI Metode Amortisasi Bab VII Penghitungan dan Pencatatan Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat