Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan BAB III dan BAB IV Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 70
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 50 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang

  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan