Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 81 Tahun 2016

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah dengan isi singakta sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utulitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Tim Verifikasi; 4. Tata Cara Penyerahan; 5. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah; 6. Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2016
Tanggal Berlaku
26 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.81
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan