Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah dengan isi singakta sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utulitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Tim Verifikasi; 4. Tata Cara Penyerahan; 5. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah; 6. Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat