tata-cara-sewa-barang-milik-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2016 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pengelolaan BMD perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Tata Cara Sewa Barang Milik
Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyewaan Barang milik Daerah (BMD) yang meliputi pihak-pihak yang terlibat dan objek sewa BMD. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab penyewa dalam menyewa barang milik daerah atau BMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 37 hlm
|