Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 115 Tahun 2016

TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Benda Tidak Bergerak dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Perizinan, 3. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, 4. Masa Berlaku Izin, 5. Kewajiban, Larangan dan Tanggung Jawab, 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 115 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2016
Tanggal Pengundangan
15 September 2016
Tanggal Berlaku
15 September 2016
Sumber
BD.2016/115
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan