Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Benda Tidak Bergerak dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Perizinan, 3. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, 4. Masa Berlaku Izin, 5. Kewajiban, Larangan dan Tanggung Jawab, 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat