Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2020

Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Membubarkan UPTD sebagaimana tersebut dibawah: a. Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum; b. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pernerintah Daerah di Jakarta;dan c. Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 64
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum
  3. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pemerintah Daerah DI Jakarta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan