Dalam peraturan ini diatur tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Membubarkan UPTD sebagaimana tersebut dibawah: a. Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum; b. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pernerintah Daerah di Jakarta;dan c. Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat