Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. bahwa dengan dialihkannya kewenangan pelayanan tera/tera ulang sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota berwenang untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- dag/Per/2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
1. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi : a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang,
dan perlengkapannya;dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Alat ukur panjang;
b. Takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran
pengisi);
c. Alat ukur dari gelas;
d. Tangki ukur tetap;
e. Tangki ukur gerak;
f. Timbangan otomatis;
g. Timbangan bukan otomatis;
h. Anak timbangan;
i. Meter kadar air;
j. Alat ukur cairan dinamis;
k. Alat ukur gas;
l. Alat ukur energi listrik (meter kWh);dan
m. Perlengkapan UTTP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012
bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Restoran
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan
pengelolaan pasar daerah, perlu adanya
pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif
dalam upaya peningkatan pendapatan daerah
dan kenyamanan berusaha dilingkungan pasar; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarip dan
penyempurnaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Pasar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif, identitas dan penempatan pedagang, status pedagang, larangan, pencabutan, pemindahan hak pemakaian, perubahan bangunan tempat usaha, pemanfaatan MCK, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, sanksi administrasi, pelaksanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Perat-Jran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 dan Feraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor
13 Tahun 1998 dicabut.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wikayah Pemungutan, Penutupan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pembayaran, Masa Retribusi, Surat Tagihan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaulatan, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ketentuan mengenai “golf” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dihapus dari obyek pajak;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PERDA Kab. Magelang No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia, Bupati diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun, dipandang perlu sinergitas kebijakan menyangkut penyiapan administrasi kepemilikan atas tanah, pelaksanaan pendaftaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun.
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Perda Kab. Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan fasilitas parkir di tepi jalan umum, diperlukan pengaturan tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek
3. Golongan
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Pemungutan
9. Pembayaran
10. Penagihan
11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
12. Kedaluwarsa
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024
1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang- Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan pemerintahan
dan Pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu:
1. Jenis Pajak Daerah
2. Tarif Pajak
3. Jenis Retribusi Daerah
4. Tarif Retribusi
5. Pemungutan Pajak dan Retribusi
6. Insentif Pemungutan Pajak
7. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi
8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak
9. Penyidikan
10. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otnomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao, perlu dilakukan perubahan terhadap Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat