1. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi : a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Alat ukur panjang; b. Takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi); c. Alat ukur dari gelas; d. Tangki ukur tetap; e. Tangki ukur gerak; f. Timbangan otomatis; g. Timbangan bukan otomatis; h. Anak timbangan; i. Meter kadar air; j. Alat ukur cairan dinamis; k. Alat ukur gas; l. Alat ukur energi listrik (meter kWh);dan m. Perlengkapan UTTP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat