Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi : a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Alat ukur panjang; b. Takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi); c. Alat ukur dari gelas; d. Tangki ukur tetap; e. Tangki ukur gerak; f. Timbangan otomatis; g. Timbangan bukan otomatis; h. Anak timbangan; i. Meter kadar air; j. Alat ukur cairan dinamis; k. Alat ukur gas; l. Alat ukur energi listrik (meter kWh);dan m. Perlengkapan UTTP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan