Pemberian Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia, Bupati diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun, dipandang perlu sinergitas kebijakan menyangkut penyiapan administrasi kepemilikan atas tanah, pelaksanaan pendaftaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun.
- 1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Perda Kab. Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
- 8
|