Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991

Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar umum kepeda dasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
17 Februari 1992
Tanggal Berlaku
17 Februari 1992
Sumber
LD Tahun 1992 No. 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan