PASAR UMUM, PASAR HEWAN DAN PASAR KAKI LIMA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap sumbersumber pendapatan daerah; bahwa ketent uan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar
Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah perubahan;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3) dan Pasal 18 ayat (1) .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1998.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun
1991 diubah.
- 7 hal
|