Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif, identitas dan penempatan pedagang, status pedagang, larangan, pencabutan, pemindahan hak pemakaian, perubahan bangunan tempat usaha, pemanfaatan MCK, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, sanksi administrasi, pelaksanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No. 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
  2. PERDA Kab. Rembang No. 12 Tahun 1991 tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan