Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu: 1. Jenis Pajak Daerah 2. Tarif Pajak 3. Jenis Retribusi Daerah 4. Tarif Retribusi 5. Pemungutan Pajak dan Retribusi 6. Insentif Pemungutan Pajak 7. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi 8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak 9. Penyidikan 10. Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (2) : 65 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan