Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu: 1. Jenis Pajak Daerah 2. Tarif Pajak 3. Jenis Retribusi Daerah 4. Tarif Retribusi 5. Pemungutan Pajak dan Retribusi 6. Insentif Pemungutan Pajak 7. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi 8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak 9. Penyidikan 10. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat