Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perizinan berusaha merupakan faktor esensial dalam rangka menciptakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, ekosistem investasi, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja berdasarkan ketentuan;
b.
bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan sinkronisasi kebijakan daerah untuk mencapai tujuannya sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastianhukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinanberusaha di daerah, diperlukan pengaturan tentangpenye lenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; meliputi ketentuan umum; kewenangan penyelenggaraan ; pelaksanaan; manajemen penyelenggaraan; sarana dan prasarana; Sumber Daya Manusia Aparatur; Tata Hubungan Kerja; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian
pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang baik diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada sistem perencanaan pembangunan, perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur serta sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif;bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, dan terjangkau, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan non perizinan yang mengacu pada prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan yang Dapat Diberi Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan.atau Kemudahan Investasi, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2018 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
iklim berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Perizinan Berusaha di Daerah perlu keterlibatan berbagai
pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha
di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan
serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana dan
terpadu yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat selaku pelaku usaha guna mewujudkan
pelayanan perizinan berusaha di Daerah yang cepat,
sederhana, mudah, murah dan transparan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah,
perlu mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem OSS, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram, terkoneksi berdasarkan Lampiran II Huruf O Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Hubungan yang meliputi Ketentuan Umum, Sub Urusan LLAJ, Sub Urusan Transfortasi Sungai Danau dan Penyebrangan, Sub Urusan Perkeretaapian, Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Sistem Infromasi, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Penyelenggaraan LLAJ, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penegakan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
81 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan serta menjaga
stabilitas sektor perekonomian sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan
melalui kelancaran perdagangan dan pengaturan
arus barang; bahwa Tanda Daftar Gudang di Kota Pekalongan
memiliki peranan yang strategis dalam
pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti
kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar
untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda
Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan hukum sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tanda Daftar Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan, Pendaftaran Gudang, Penerbitan TDG, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa
guna
melindungi
kepentingan
umum,
memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana
perlindungan,
pengendalian,
penyederhanaan
dan
penjaminan
kepastian
hukum,
setiap
pendirian
bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan
Bangunan Gedung;
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan
pelayanan publik perl dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam
proses penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunda Gedung;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor
3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi Dan Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat