Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN
FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
b. bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. kebijakan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. perizinan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan;
e. perizinan tenaga kesehatan;
f. perizinan tenaga non kesehatan dan penyehat tradisional;
g. jenis, persyaratan dan tata cara pelayanan perizinan bidang kesehatan;
h. hak, kewajiban dan larangan;
i. sanksi pelanggaran;
j. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang kesehatan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/NO.1/TLD.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan
wilayah se Kabupaten Sragen agar sesuai dengan estetika dan perkembangannya, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209
4. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4725
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2010 Nomor 6
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi
pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sarana dan prasarana wilayah;
b. diluar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah
dan/atau bangunan.
(3) Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 254 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5/33/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No 3 Tahun 2003
5. UU No 10 Tahun 2004
6. UU No 17 Tahun 2003
7. UU No 1 Tahun 2004
8. UU No 15 Tahun 2004
9. UU No 20 Tahun 2008
10. UU No 33 Tahun 2004
11. UU No 20 Tahun 2008
12. UU No 28 Tahun 2009
13. UU No 23 Tahun 2014
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Kaur No 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dalam hal Pelayanan Publik dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi serta untuk meningkatkat kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat, koporasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan yang jelas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI TAhun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.96 Tahun 2012.
Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik temasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Pembina danPenanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara, Hak dan Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemantauan dan evaluasi, Peran Serta Mayarakat, Pengawasan, serta Penyelesaian Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yangdikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha JasaKonstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999;Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud dan Tujuan;Usaha Jasa Konstruksi;Izin Usaha Jasa Konstruksi;Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan IUJK;Pemberdayaan dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Sistem Informasi;Ketentauan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semakin beragamnya jenis usaha yang dilakukan masyarakat maka semakin besar kemungkinan dampak yang ditimbulkan dan akan membawa permasalahan baik dari aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan maupun ekonomi, sehingga hal tersebut membuka peluang untuk dikenakan Retribusi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, angka 23, angka 24, angka 38, angka 41, angka 61,
angka 72 diubah, dan diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 40a dan angka 40b,
angka 28 dan angka 58 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 19 diubah;
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6) dan ayat 7;
5. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, 20B dan 20C;
6. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (3); dan
7. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda No. 06 Tahun 2011
PERDA KABUPATEN TANGERANG NO. 1, LD.2016/NO.1, KABUPATEN TANGERANG
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden RI. Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Kedua Peraturan Presiden RI. Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara 4741);
5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden RI. Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Kedua Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri N omor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB VI KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Nonberusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan berusahadi daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten; bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
25. Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2022 tentang register nasional cagar budaya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
30. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehaan Nomor 889/MENKES/PER/V Tahun 2011 tentang registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja ke farmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137). tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 954);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912);
36. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1084);
37. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
39. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
40. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
41. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 681);
42. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323);
43. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 292);
44. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257);
45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 316);
46. Peraturan Menteri Pertanian 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
47. Peraturan Menteri Perdagangan 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 282);
48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 885);
49. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 10).
Peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 112 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama TelekomunikasiPemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Penempatan Bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukamara belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengendalian secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penataan dan pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama meliputi:
a. Penataan Menara;
b. Retribusi;
c. Ketentuan Perizinan;
d. Kerja Sama; dan
e. Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.2 Seri B 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat