PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat