Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan