Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
09 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
12 November 2013
Sumber
LD.2013/No.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan