Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012

Izin Lokasi, Pemanfaatan, dan Perubahan Penggunaan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka usaha dan/atau penanaman modal sesuai peruntukanya yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya/usaha dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, dan Perubahan Penggunaan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
22 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.30
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan