Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Hubungan yang meliputi Ketentuan Umum, Sub Urusan LLAJ, Sub Urusan Transfortasi Sungai Danau dan Penyebrangan, Sub Urusan Perkeretaapian, Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Sistem Infromasi, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Penyelenggaraan LLAJ, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penegakan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2023
Tanggal Berlaku
09 Juni 2023
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan