Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Hubungan yang meliputi Ketentuan Umum, Sub Urusan LLAJ, Sub Urusan Transfortasi Sungai Danau dan Penyebrangan, Sub Urusan Perkeretaapian, Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Sistem Infromasi, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Penyelenggaraan LLAJ, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penegakan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat