Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai Usaha Jasa Kontruksi beserta dengan hal-hal teknis lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
09 November 2013
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2013
Tanggal Berlaku
16 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan