Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2018

Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi izin usaha industri, tata cara pemberian izin usaha industri, tata cara pengenaan sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
13 November 2018
Tanggal Pengundangan
14 November 2018
Tanggal Berlaku
14 November 2018
Sumber
LD No 21/2018
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan