Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang meliputi, Ketentuan Umum, Tujuan, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan perizinan Berusaha, Pelaksana Perizinan Berusaha, Pengendalioan Perizinan Berusaha, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat