Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup
sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam yang
mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara komprehensif, terpadu dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan;
b. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem, berdasarkan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk peraturan bupati tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Menjadi UU (LNRI Tahun 2004 Nomor 86 tambahan LNRI No. 4412).
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
t:- Negara Republik Indonesia Nomor 5492 );
~ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
17. Peraturan Pemerintah Norn or 41 Tahun 1999 ten tang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia
Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar engadilan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bah.an
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tam bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tam bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca
Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah
Bah.an Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
29. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
30. Peraturan Presiden N omor 71 Tahun 2011 ten tang Ren can a Aksi
Penyelenggaraan lnventarisasi Gas Rumah Kaea Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota;
32. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Laboratorium Lingkungan; 33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ten tang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 408);
37. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 314);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 373);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 421);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku
Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1815);
42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Kerugian Lingkungan Hid up Akibat Pencemaran dan/ atau Kerusakan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1726);
43. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup Daerah;
44. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002
tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup bagi
Pejabat Pengawas Lingkungan;
45. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman
Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air;
46. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
· Nomor 8/PRT /M/2015 ten tang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
47. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan
Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 772);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEBIJAKAN BAB IV PERENCANAAN BAB V PEMANFAATAN BAB VI PENGENDALIAN BAB VII PEMELIHARAAN BAB VIII PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB XI PERAN MASYARAKAT BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII PEMBIAYAAN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
70 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku
Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, efektif dan efisien dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, perlu melakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, perlu menyusun Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Dengan diberlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2015/ NO. 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya, bahwa keberadaan Perda Kab Boyolali No 8 tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di kab Boyolali (LD kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu disesuaikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka memberi landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menjelaskan batasan istilah yang diatur di dalam pengaturannya. Dijelaskan tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Pemeliharaan, Sistem Informasi, Tugas dan wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Sir dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 seri E);
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014;
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2008
tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten
Lmaongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2008 Nomor 67).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari :
a. izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
3. Perizinan:
4. Hak, Kewajiban dan Larangan:
5. Berakhirnya Izin:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku rnaka :
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala spek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan. untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tanggung Jawab Sosial Perubahan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Penyelesaian Sengketa;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menetapkan kebijakan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; asas,tujuan,dan ruang lingkup; wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;perencanaan; pemanfaatan; pengendalian pencemaran air dan udara; KLHS;pemeliharaan; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan B3 serta pengelolaan limbah B3; ruang terbuka hijau; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; kerjasama daerah; penyelesaian sengketa lingkungan dihup; penegakan hukum; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peraturan Pengelolaan Sampah sesuai dengan metode dan tehnik pengelolaan smapah yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Azas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengeloaan Sampah, Mekanisme Pengelolaan Sampah, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati diatas perlu menetapkan Balangan tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Meliputi : Ketentuan Umum; Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Jenis Dokumen Perizinan Yang Dipersyaratkan; Prosedur Dan Proses Dokumen Ukl-Upl Dan Sppl.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2016
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal
11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu untuk diubah, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2014;
1. Ditambahkan Pasal 14 A
2. Jenis barang dagangan produksi dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat