Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang definisi dan lingkup pengertian kendaraan dinas, serta pengaturan tanda nomor kendaraan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat