PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG TANDA NOMOR KENDERAAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing perangkat Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo secara berdaya guna dan berhasil guna perlu didukung tersedianya sarana kerja Kenderaan Dinas serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014 ; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang tanda Nomor Kenderaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
|