Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang tanda Nomor Kenderaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat