PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD 2023 (38)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas masing- masing Perangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo secara berdaya guna dan berhasil guna perlu didukung tersedianya sarana kerja Kendaraan Dinas.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 27 Tahun 2014, Permendagri No 7 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perkapolri No 7 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 2 Tahun 2005, Pergub Gorontalo No 26 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2023.
- Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
|