Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian Insentif fiskal daerah berupa pengurangan Pajak Reklame, untuk Pengelola Toko, Swalayan dan Pasar Rakyat yang memperoleh rekomendasi atas hasil penilaian atas kewajiban sosialisasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat