Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian Insentif fiskal daerah berupa pengurangan Pajak Reklame, untuk Pengelola Toko, Swalayan dan Pasar Rakyat yang memperoleh rekomendasi atas hasil penilaian atas kewajiban sosialisasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73020
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan