Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan "Jakarta Sadar Sampah" sebagai penjenamaan kegiatan pengelolaan sampah Jakarta. Ragam bentuk, makna, huruf, warna, tata letak dan penggunaan logo Penjenamaan Jakarta Sadar Sampah dituangkan dalam Buku Panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat