Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standar teknis prasarana dan sarana Penanganan Sampah yang terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat