Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2021

Standar Teknis Prasarana Dan Sarana Penanganan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standar teknis prasarana dan sarana Penanganan Sampah yang terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Prasarana Dan Sarana Penanganan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63015
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3013 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan