Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa laboratorium, dan untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium yang memenuhi persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat