Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2007 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dipandang sudah tidak
sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Struktur, tugas, wewenang, dan fungsi Pemerintah Desa, termasuk pembagian peran di antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Pasal-pasalnya menjelaskan organisasi, tugas, kewajiban, larangan, dan pembinaan di tingkat desa, serta prosedur penggantian dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2007
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan EnergiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan pada manusia, dan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup perlu untuk dilaksanakan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengendalian Bidang Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU nomor 24 Tahun 1992; UU nomor 23 tahun 1997; UU nomor 10 Tahun 1999; UU nomor 41 Tahun 1999; UU nomor 7 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 18 Tahun 1999 Jo. PP nomor 85b Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999' PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999' PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Pembangunan dengan memamnfaatkan sumber daya alam dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan dan mutu hidup rakyat. Permintaan akan sumber daya alam terus meningkat seiring meningkatnya pembangunan. Peningkatan pembangunan meningkatkan risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga dapat membahayakan generasi mendatang. Oleh karena itu, pencemaran merupakan beban sosial, yang biaya pemulihannya harus ditanggung masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, demi mengedepankan pembangunan yang berwasan lingkungan, Perda ini mengatur kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dinas yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Dinas Pertambangan, Energi dan lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang. Selain itu, Perda ini juga memberikan dasar pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagai pihak yang dianggap netral dan ahli di bidangnya, sesuai peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan yang akan diatur oleh Bupati, antara lain:
1. Ketentuan bahan baku mutu lingkungan hidup pencegahan dan penanggulangan Pencemaran, serta pemulihan daya tampungnya;
2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengatur
pembentukan Lembaga Ke msyarakatan di desa/ kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyar akat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga Ke masyarakatan di Desa/Kelurahan.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan
Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk lebih tertib,
demokratis, profesional, akuntabel dan transparan serta
meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tata kerja lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Kabupaten Karanganyar .
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Badan Perwakilan Desa.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone
dan upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara
intensif, maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi
Pemerintah Daerah Setingkat Kantor yang menangani
Pelayanan Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah t dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN SATU ATAP KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 14 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan di sesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah:
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. -Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. -Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Rukun Tetangga (RT) b. Rukun Warga (RW) c. Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK) d. Lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri D Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 25 Seri D Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinhan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan pengganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Susunan Organisasi Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa; BAB III Kedudukan, Tugas, Wewenang, Fungsi, Kewajiban Dan Larangan Kepala Desa; BAB IV Tata Kerja Pemerintah Desa; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman dan 3 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung dan meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan masyarakat di Desa, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Lembaga
Kemasyarakatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat agar warga masyarakat
setempat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif
mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat, pemerataan hasil-hasil
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menurnbuhkan prakarsa
serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta
mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang muncul di
Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat