Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Organisasi Pemerintah Desa; BAB III Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa; BAB IV Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa; BAB V Tata Kerja; BAB VI Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; BAB VII Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; BAB VIII Unsur Staf Perangkat Desa; BAB IX Pakaian Dinas, Atribut Kepala Desa Dan Perangkat Desa; BAB X Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
21 September 2016
Tanggal Berlaku
21 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.5, LL KAB BENGKAYANG: 26 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan