Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Struktur, tugas, wewenang, dan fungsi Pemerintah Desa, termasuk pembagian peran di antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Pasal-pasalnya menjelaskan organisasi, tugas, kewajiban, larangan, dan pembinaan di tingkat desa, serta prosedur penggantian dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat