Peraturan ini mengatur pembentukan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa terdiri dari : a. RT; b. RW; c. LPMD; d. PKK; e. Karang Taruna; f. SATLINMAS; dan g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat