Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015

Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembentukan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa terdiri dari : a. RT; b. RW; c. LPMD; d. PKK; e. Karang Taruna; f. SATLINMAS; dan g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.11
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 26 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan