lembaga-kemasyarakatan-desa-kelurahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2006/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengatur
pembentukan Lembaga Ke msyarakatan di desa/ kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyar akat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga Ke masyarakatan di Desa/Kelurahan.
- 14 Halaman
|