Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006

Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyar akat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No.26
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan