organisasi-tata-kerja-pemerintah-badan-permusyawaratan-desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2006/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan
Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk lebih tertib,
demokratis, profesional, akuntabel dan transparan serta
meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur tata kerja lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
- Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Kabupaten Karanganyar .
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Badan Perwakilan Desa.
- 21 Halaman
|