Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pembentukan Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 25 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan