Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. -Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. -Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Rukun Tetangga (RT) b. Rukun Warga (RW) c. Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK) d. Lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat