Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat agar warga masyarakat setempat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menurnbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang muncul di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat