Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006

Lembaga Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat agar warga masyarakat setempat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menurnbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang muncul di Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.14
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan