Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Baru Lahir (Usia 0 Sampai 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan anak dan pemberian identitas diri setiap anak sejak kelahirannya perlu ada akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya pembebasan retribusi penggantian biaya cetak kutipan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya); bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sambil menunggu dltetapkannya Peraturan Daerah Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun i 999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Psnduduk dan Akta Catatan Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak, sehingga Pembiayaan atas percetakan dan penerbitan akta kelahiran Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Pendatang yang Menetap dan Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya penduduk pendatang yang ingin
menetap dan tinggal sementara di Kabupaten Jembrana perlu
adanya pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang di
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penduduk Pendatang menetap dan Tinggal
Sementara di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Uadang - Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Normor 5 Tahun 1995
BAB II PERPINDAHAN DAN PENDAFTARAN PENDUDUK PENDATANG
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan dikeluarl<an Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Jembrana Nomor
94 Tahun 2001 dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Dan Tatacara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil dan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil,
maka agar Peraturan Daerah tersebut dapat berlaku efektif
perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaannya; bahwa sehubungan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nomor 75; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Repuplik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1996; lnstruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31 /U/I N/12/1966; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.2/1265/SJ tanggal 18 Juni 2002; lnstruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 1999 tanggal 29 Juni 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1A Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Dan Tata Cara Pencatatan Dan Penerbitan Akta Catatan Sipil, penerbitan kutipan akta catatan sipil kedua dan seterusnya, HER registrasi dan pembaharuan akta-akta catatan sipil, surat kenal lahir, surat kenal mati dan surat-surat keterangan catatan sipil, pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi penggantian cetak akta catatan sipil, syarat dan prosedur memperoleh pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, jangka waktu penerbitan akta dan surat catatan sipil, retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2005.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan, Penanda Tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. babwa dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan akurasi data dan mencegah adanya data rangkcap, sehingga sesuai standar Universal, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang berlanjut, serta pelayanan yang lebih cepat;
b. bahrwa untuk maksud huruf a diatas, dalam tertib Administrasi Kependudukan, memperlancar pelayanan kepada masyarakat perlu pelimpahan penerbitan penanda tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepads Carat se Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Pertnran Dupati;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pererintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tabun
1996; Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun2003
PERATURAN BUPATI JEMBRANA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN, PENANDATANGANAN KARTU KELUAROA (KK) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KABUPATEN JEMBRANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka upaya peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan Akta Kelahiran maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 474.1-311 Tahun 1988 perlu memberikan dispensasi kepada warga Negara Indonesia Asli yang belum mempunyai Akta Kelahiran sampai dengan 31 Desember 1985 dan warga Negara Indonesia yang tidak terkena ketentuan untuk membuat Akta Kelahiran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan I Reglement Catatan Sipil; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran; bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Reglement Catatan Sipil bagi orang Indonesia Staatsblad 1920 Nomor 751
jo 1927 Nomor 564; Reglement Catatan Sipil bagi orang Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa Staatsblad 1933 Nomor 75 jo 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peramran Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dipenmtukkan bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan tidak terikat dengan tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), dan Pasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan pelayanan
di bidang administrasi kependudukan, serta
optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan
kepada masyarakat Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); 8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NomorInduk KependudukanS ecara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257); 9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1478);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1791); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98); 21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108).22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 114); 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 16).
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98) sebagai berikut : Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98)
Jumlah halaman : 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 33
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan rahmat dan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa kasus perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, stunting, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, risiko kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun serta perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, dan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);7. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6792); 11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);12. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 55) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 81).
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas: a. upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; b. peran dan tanggungjawab; c. penguatan kelembagaan; d. pengaduan, penanganan, pendampingan dan penguatan; e. rencana aksi daerah; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024
LEMBAGA - KEMASYARAKATAN - KELURAHAN - DI - KOTA - BANDUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lembaga lembaga kemasyarakatan perlu ditingkatkan sebagai media penyampaian aspirasi sesuai ketentuan Pasal 14 Permendagri No. 18 Tahun 2018, perlu menetapkan Perwali tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengann PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 99 Tahun 2017; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Lembaga kemasyarakatan kelurahan, Rukun tetangga, Rukum warga, Kelompok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, Karang taruna, Pos pelayanan terpadu, Lembaga pemberdayaan masyarakat, Pendanaan, Hubungan kerja, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengann PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
73 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 22.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang
seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya
pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka
kematian, pengerahan mobilitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensi,
peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diperlukan
aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Proyeksi Penduduk, Pembangunan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat