Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2005

Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dipenmtukkan bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan tidak terikat dengan tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2005
Tanggal Berlaku
03 Maret 2005
Sumber
BD.2005/6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan