KEPENDUDUKAN - AKTA KELAHIRAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka upaya peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan Akta Kelahiran maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 474.1-311 Tahun 1988 perlu memberikan dispensasi kepada warga Negara Indonesia Asli yang belum mempunyai Akta Kelahiran sampai dengan 31 Desember 1985 dan warga Negara Indonesia yang tidak terkena ketentuan untuk membuat Akta Kelahiran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan I Reglement Catatan Sipil; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran; bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Reglement Catatan Sipil bagi orang Indonesia Staatsblad 1920 Nomor 751
jo 1927 Nomor 564; Reglement Catatan Sipil bagi orang Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa Staatsblad 1933 Nomor 75 jo 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peramran Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2000
- PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dipenmtukkan bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan tidak terikat dengan tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
- 8 hal
|