PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dipenmtukkan bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan tidak terikat dengan tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat