Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Lembaga kemasyarakatan kelurahan, Rukun tetangga, Rukum warga, Kelompok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, Karang taruna, Pos pelayanan terpadu, Lembaga pemberdayaan masyarakat, Pendanaan, Hubungan kerja, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat