Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Kegiatan RT dan RW; Tata Cara Pembentukan RT dan RW; Administrasi dan Kelengkapan RT dan RW; Sumber Dana dan Pelaporan; Bimbingan dan Pengawasan; Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat