Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2005

Prosedur Dan Tatacara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Dan Tata Cara Pencatatan Dan Penerbitan Akta Catatan Sipil, penerbitan kutipan akta catatan sipil kedua dan seterusnya, HER registrasi dan pembaharuan akta-akta catatan sipil, surat kenal lahir, surat kenal mati dan surat-surat keterangan catatan sipil, pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi penggantian cetak akta catatan sipil, syarat dan prosedur memperoleh pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, jangka waktu penerbitan akta dan surat catatan sipil, retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2005 tentang Prosedur Dan Tatacara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 April 2005
Tanggal Pengundangan
16 April 2005
Tanggal Berlaku
16 April 2005
Sumber
BD.2005/No. 7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan