Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Dan Tata Cara Pencatatan Dan Penerbitan Akta Catatan Sipil, penerbitan kutipan akta catatan sipil kedua dan seterusnya, HER registrasi dan pembaharuan akta-akta catatan sipil, surat kenal lahir, surat kenal mati dan surat-surat keterangan catatan sipil, pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi penggantian cetak akta catatan sipil, syarat dan prosedur memperoleh pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, jangka waktu penerbitan akta dan surat catatan sipil, retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat