Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Proyeksi Penduduk, Pembangunan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat