PELIMPAHAN-WEWENANG-PENERBITAN,-PENANDA-TANGANAN-KARTU-KELUARGA-(KK )-DAN-KARTU-TANDA-PENDUDUK-(KTP)-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan, Penanda Tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. babwa dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan akurasi data dan mencegah adanya data rangkcap, sehingga sesuai standar Universal, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang berlanjut, serta pelayanan yang lebih cepat;
b. bahrwa untuk maksud huruf a diatas, dalam tertib Administrasi Kependudukan, memperlancar pelayanan kepada masyarakat perlu pelimpahan penerbitan penanda tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepads Carat se Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Pertnran Dupati;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pererintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tabun
1996; Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun2003
- PERATURAN BUPATI JEMBRANA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN, PENANDATANGANAN KARTU KELUAROA (KK) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KABUPATEN JEMBRANA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2005.
- 3
|