Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah karena tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan
berusaha atau berinvestasi sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 16) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 16) diubah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah adalab pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Usaha merupakan obyek Retribusi Daerah yang menjadi
satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan
memperhatikan potensi Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran tarif retribusi
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha dirasakan sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan
daerah sehinga perlu dilakukan
penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor masih belum mengatur beberapa jenis dan tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006 Nomor 2 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.17 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No.8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV
WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV
TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
PENDATAAN; BAB VII
PENETAPAN; BAB VIII
TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII
PEMERIKSAAN ; BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BABXVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 2 Tahun 2019
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berkaitan dengan jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 23 Th 2006 yang telah diubah dengan UU No 24 Th 2013; UU No 32 Th 2007; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 69 Th 2010; PP No 97 Th 2012; Perda No 2 Th 2014.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3251/Bj Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemprov. Sumbar melalui surat Gubernur Provinsi Sumbar melalui Surat Gubernur Provinsi Sumbar No. 551.6/142/Dishubkominfo sb/2016 perihal pelaksanaan uji berkala pertama kendaraan bermotor, telah menyerahkan urusan pengujian berkala pertama kendaraan bermotor kepada pemda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956
Ketentuan dalam Pasal 34 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1/c
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka kewenangan pelayanan metereologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera, tera ulang yang semula berada pada pemprov jatim dialihkan kepada pemkab/kota guna menjamin terlaksananya pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka terhadap pelayanan tera /tera ulang diwilayah kota Mojokerto sehingga perlu mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perda;
UU No 18 ayat 6 UUD 1945;
PP No 2 Tahun 1985;
Permendag No 67 tahun 2018;
Permendag No 68 tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. asas penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
3. Maksud dan tujuan pengaturan retribusi;
4. Ruang lingkup;
5. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
6. Golongan Retribusi;
7. Cara Mengukur tingkat penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan pembayaran;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat