perubahan - peraturan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.17 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No.8 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
- 13 hlm.
|