PENDAPATAN - RETRIBUSI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemprov. Sumbar melalui surat Gubernur Provinsi Sumbar melalui Surat Gubernur Provinsi Sumbar No. 551.6/142/Dishubkominfo sb/2016 perihal pelaksanaan uji berkala pertama kendaraan bermotor, telah menyerahkan urusan pengujian berkala pertama kendaraan bermotor kepada pemda.
- UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956
- Ketentuan dalam Pasal 34 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 3 Hlm
|